Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Soppeng 5/2016 · Perda Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2016Tanggal Penetapan:24 November 2016
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Soppeng
Tanggal Berlaku25 November 2016
Tanggal Penetapan24 November 2016
Tempat PenetapanWatansoppeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 02 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 50); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 51); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 52), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 91); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 53); 5. Peraturan Daerah Kaupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kabupaten Soppeng;

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Kabupaten Soppeng. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan mewujudkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk perangkat daerah dengan susunan yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Setiap perangkat daerah memiliki tipe yang berbeda (Tipe A, B, atau C) yang menunjukkan besaran beban tugas dan fungsi. 2. Dinas Daerah: Dibentuk berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, perikanan dan ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan dan pencatatan sipil, perhubungan, komunikasi dan informatika, perpustakaan dan kearsipan, pertanian, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, kebudayaan dan pariwisata, pekerjaan umum dan penataan ruang, sosial, pemberdayaan masyarakat dan desa, perdagangan, perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemuda dan olahraga, tenaga kerja dan transmigrasi, serta perumahan dan kawasan permukiman. 3. Badan Daerah: Dibentuk badan-badan yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia, serta penanggulangan bencana daerah. 4. Kecamatan dan Kelurahan: Kecamatan dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang membantu melaksanakan tugas camat. 5. Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah: Setiap perangkat daerah memiliki tugas dan fungsi yang spesifik sesuai dengan bidangnya masing-masing. Tugas dan fungsi ini mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi.

1. Pejabat struktural pada satuan kerja perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya Pejabat Struktural pada perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah ini. 2. Pejabat pada satuan kerja perangkat daerah yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 3. Pengisian Jabatan pada perangkat daerah berdasarkan peraturan daerah ini untuk pertama kalinya dilakukan pada akhir Bulan Desember Tahun 2016. 4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Anggaran penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksankan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Rumah Sakit Umum Daerah tetap melaksankan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit umum daerah sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat Bulan Juni Tahun 2018. 7. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 8. Perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana daerah yang ada saat ini melaksanakan urusan pemerintahan lain yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka unit kerja pada perangkat daerah kesatuan bangsa dan politik dan pada badan penanggulangan bencana daerah tersebut tidak lagi melaksanakan tugas dan fungsi yang sudah menjadi tugas dan fungsi perangkat daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

(-)