Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1958 tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang

Juga dikenal sebagai: PP 11/1958 · PP No. 11 Tahun 1958 · PP Nomor 11 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 1958Tanggal Penetapan:26 Februari 1958
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Badan Urusan Dagang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 1958
Tanggal Penetapan26 Februari 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menguasai perusahaan-perusahaan perdagangan yang telah dikuasai oleh Pemerintah agar dapat melanjutkan fungsinya di bidang perdagangan atau bidang lain sesuai keinginan Pemerintah. Tujuan lainnya adalah membentuk Badan Urusan Dagang (B.U.D.) dan menunjuk tenaga-tenaga warga negara Indonesia untuk memimpin perusahaan-perusahaan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan B.U.D. yang berkedudukan di Jakarta, dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur yang diangkat oleh Pemerintah. B.U.D. memiliki tugas menguasai dan menyelenggarakan manajemen perusahaan-perusahaan yang telah dikuasai oleh Pemerintah serta mengurus pembiayaan transaksi dagang. Tenaga-tenaga manajemen diambil dari kalangan pejabat pemerintah dan partikelir, dan diangkat oleh Menteri Perdagangan. Menteri Perdagangan juga dapat membentuk Badan Penasehat dan mengatur hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini.

(-)

(-)