Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1958 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 21) Tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang

Juga dikenal sebagai: PP 35/1958 · PP No. 35 Tahun 1958 · PP Nomor 35 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 1958Tanggal Penetapan:22 Mei 1958
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengubahan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 21) Tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Maret 1958
Tanggal Penetapan22 Mei 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 tentang Pembentukan Badan Urusan Dagang.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoreksi kekeliruan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 terkait pembentukan Badan Urusan Dagang. Perubahan ini dilakukan karena adanya peraturan Penguasa Militer yang tidak lagi berlaku. Perubahan utama meliputi penghapusan bagian kalimat terakhir dalam diktum Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 dan pengubahan Pasal 2 menjadi Pasal I yang menyatakan bahwa semua perusahaan perdagangan milik warga negara Belanda di Indonesia dikuasai dan diurus oleh Pemerintah. Selain itu, Pasal I dari Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1958 diubah menjadi Pasal 2 yang menetapkan pembentukan Badan Urusan Dagang (B.U.D.) di Jakarta.

1. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 4 Maret 1958.

(-)