Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 29/2013 · Permenhan No. 29 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 29 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2013Tanggal Penetapan:26 September 2013
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2013
Tanggal Penetapan26 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan pedoman dalam penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tujuannya adalah untuk mencapai keseragaman sistematika penulisan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pembentukan, penetapan, dan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama. Kesepakatan Bersama tidak menimbulkan akibat hukum, sedangkan Perjanjian Kerjasama menimbulkan akibat hukum bagi para pihak. Penyusunan dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan dengan asistensi Biro Hukum Setjen Kemhan. Penandatanganan dapat dilakukan oleh Menteri atau didelegasikan kepada pejabat terkait. Jangka waktu dan sistematika dokumen diatur secara rinci dalam peraturan ini.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)