Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini memberikan pedoman dalam penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Kementerian Pertahanan agar tercapai keseragaman sistematika penulisannya. Menteri Pertahanan memiliki kewenangan untuk menyusun, menetapkan, dan menandatangani Kesepakatan Bersama, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Penyusunan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan dengan mengikutsertakan pihak terkait, dan dapat melibatkan Mabes TNI dan Angkatan. Kesepakatan Bersama dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, yang penyusunannya tidak memerlukan keputusan pendelegasian dari Menteri jika merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyusunan dan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu, pembiayaan, dan penandatanganan.