Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 11/2015 · Permenhan No. 11 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPenyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku12 November 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1215)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini memberikan pedoman dalam penyusunan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama di lingkungan Kementerian Pertahanan agar tercapai keseragaman sistematika penulisannya. Menteri Pertahanan memiliki kewenangan untuk menyusun, menetapkan, dan menandatangani Kesepakatan Bersama, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Penyusunan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Satker/Subsatker Kemhan dengan mengikutsertakan pihak terkait, dan dapat melibatkan Mabes TNI dan Angkatan. Kesepakatan Bersama dapat ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama, yang penyusunannya tidak memerlukan keputusan pendelegasian dari Menteri jika merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama. Peraturan ini juga mengatur prosedur penyusunan dan penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama, termasuk ketentuan mengenai jangka waktu, pembiayaan, dan penandatanganan.

(-)

(-)