Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2013 tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 6/2013 · Perda Kota Kupang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2013Tanggal Penetapan:20 Agustus 2013
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku20 Agustus 2013
Tanggal Penetapan20 Agustus 2013
Tempat PenetapanKupang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 06 Tahun 2005 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2005 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 168).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Lontar Kota Kupang. Pembentukan PDAM bertujuan untuk mewujudkan sistem penyediaan air minum yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, serta pelayanan yang cepat dan tepat, guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna.

PDAM memiliki tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan air minum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencakup aspek sosial, ekonomi, kesehatan, dan pelayanan umum. Fungsi PDAM meliputi pemberian pelayanan umum, penyelenggaraan kemanfaatan umum, dan penunjang Pendapatan Asli Daerah.

Modal dasar PDAM terdiri atas kekayaan daerah yang dipisahkan dan dapat ditambah dengan penyisihan anggaran daerah, penyertaan modal pemerintah pusat/daerah provinsi, dan pinjaman. Penggunaan laba bersih PDAM ditetapkan peruntukannya meliputi dana pembangunan daerah (30%), anggaran belanja daerah (25%), cadangan umum (15%), sosial dan pendidikan (10%), jasa produksi (10%), serta sumbangan, pensiun, dan sokongan (10%).

Organ PDAM meliputi Walikota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi, mengesahkan program kerja, anggaran, perubahan status kekayaan PDAM, rencana pinjaman, serta laporan-laporan PDAM. Dewan Pengawas bertugas mengawasi, mengendalikan, dan membina pengurusan PDAM, serta memberikan pertimbangan kepada Walikota. Direksi bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi, mengurus kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi, dan menyusun laporan kegiatan PDAM.

Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian PDAM, termasuk hak, kewajiban, larangan, dan pemberhentian pegawai.

1. Ketentuan mengenai Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM, sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan masih berlaku dan segera menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

1. Pegawai yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi meliputi: teguran lisan; teguran tertulis; penundaan kenaikan gaji berkala; penundaan kenaikan pengkat; penurunan pangkat; pembebasan jabatan; pemberhentian sementara; pemberhentian dengan hormat; dan/atau pemberhentian dengan tidak hormat.