Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Minum Daerah Air Minum Kota Kupang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 4/2021 · Perda Kota Kupang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2021Tanggal Penetapan:28 Oktober 2021
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Minum Daerah Air Minum Kota Kupang
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku28 Oktober 2021
Tanggal Penetapan28 Oktober 2021
Tempat PenetapanKupang

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Tujuan penyesuaian bentuk hukum ini meliputi:

  1. Mendapatkan kepastian hukum dalam memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah.
  2. Menyelenggarakan pelayanan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat dalam bidang air minum sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
  3. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Kegiatan usaha Perumda Air Minum Kota Kupang berupa penyediaan air minum bersih yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat. Peraturan ini juga mengatur sumber modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, penetapan penggunaan laba, penugasan pemerintah dan anak perusahaan, perubahan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, evaluasi, pembinaan dan pengawasan.

1. Seluruh bentuk penyertaan modal, hibah dan pinjaman yang sudah tercatat, yang telah dilaksanakan atau belum dilaksanakan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang tetap dilanjutkan oleh Perumda Air Minum Kota Kupang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2. Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang yang diangkat sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Kupang sampai dengan ditetapkan anggota Dewan Pengawas definitif paling lama 6 (enam) bulan sesuai Peraturan Perundang-Undangan. 3. Periodisasi jabatan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud. 4. Seluruh Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang masih tetap berlaku sebagai Keputusan Direksi, perjanjian kerjasama dan peraturan Perumda Air Minum Kota Kupang sepanjang belum ditetapkan yang baru. 5. Seluruh dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang beralih menjadi dokumen, perizinan, aset dan pegawai Perumda Air Minum Kota Kupang.

(-)