di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Minum Daerah Air Minum Kota Kupang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 4/2021 · Perda Kota Kupang No. 4 Tahun 2021 · Perda Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Kupang menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang. Latar belakang penyesuaian ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Tujuan penyesuaian bentuk hukum ini meliputi:
Kegiatan usaha Perumda Air Minum Kota Kupang berupa penyediaan air minum bersih yang memenuhi syarat kesehatan bagi masyarakat. Peraturan ini juga mengatur sumber modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, penetapan penggunaan laba, penugasan pemerintah dan anak perusahaan, perubahan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran, evaluasi, pembinaan dan pengawasan.