Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2015

Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 48/2015 · Peraturan Menag No. 48 Tahun 2015 · Peraturan Menag Nomor 48 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:19 Agustus 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan19 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 7 Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2014 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. Perubahan ini mencakup penambahan definisi baru, yaitu Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi PNS, calon PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang diangkat atau ditugaskan oleh pejabat berwenang, serta Staf Khusus Menteri. Selain itu, dilakukan perubahan pada definisi Capaian Kinerja, yaitu hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diukur berdasarkan realisasi keberhasilan atas kontrak kinerja yang telah ditetapkan.

(-)

(-)