Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja (tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pemberian Tunjangan Kinerja: Tukin diberikan setiap bulan kepada Pegawai selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, dihitung berdasarkan kehadiran kerja dan capaian kinerja individu sesuai kelas jabatan. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas/jabatan tertentu, diberhentikan sementara, dipekerjakan di luar Kementerian Agama, cuti tertentu, atau dikenakan hukuman disiplin berat.
2. Ketentuan Masuk dan Jam Kerja: Hari kerja ditetapkan 5 hari dalam seminggu dengan total 37,5 jam. Pegawai wajib melakukan rekam kehadiran secara elektronik. Pengecualian rekam kehadiran manual dimungkinkan dalam kondisi tertentu.
3. Pelanggaran Jam Kerja: Pegawai dianggap melanggar jika tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, atau tidak melakukan rekam kehadiran tanpa alasan sah. Kondisi tertentu seperti sakit dengan pemberitahuan dan surat keterangan dokter dapat menjadi pengecualian.
4. Penilaian Kinerja Pegawai: Penilaian didasarkan pada kehadiran kerja dan capaian kinerja berdasarkan kontrak kinerja yang disepakati.
5. Pembayaran, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja: Calon PNS menerima 80% tukin. Pegawai tugas belajar menerima 50%. Penambahan tukin diberikan bagi pegawai dengan capaian kinerja lebih baik. Pengurangan diberlakukan bagi yang tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak mengisi daftar hadir, atau dijatuhi hukuman disiplin. Pengurangan dihitung kumulatif maksimal 100% per bulan. Pengurangan juga diberlakukan bagi pegawai dengan nilai kinerja di bawah nilai baik pada tahun berjalan.