Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

Juga dikenal sebagai: Permenhub 24/2022 · Permenhub No. 24 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 24 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2022Tanggal Penetapan:20 September 2022
Perlindungan Lingkungan HidupKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 September 2022
Tanggal Penetapan20 September 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 24 Tahun 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan pencegahan pencemaran dan perlindungan lingkungan maritim dengan menyempurnakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014. Perubahan mencakup persyaratan teknis untuk kapal tangki minyak, termasuk ketentuan konstruksi dasar ganda dan lambung ganda, serta persyaratan stabilitas bocor dan perlindungan tumpahan minyak. Selain itu, peraturan ini menetapkan batasan kandungan sulfur dalam bahan bakar kapal dan kewajiban pelaporan konsumsi bahan bakar. Pemasok bahan bakar diwajibkan memberikan catatan pengiriman dan sampel bahan bakar kepada kapal penerima. Peralatan pencegahan pencemaran yang digunakan di kapal harus mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal.

1. Kapal Tangki Minyak yang beroperasi dengan konstruksi dasar tunggal dan/atau lambung tunggal yang berumur 20 tahun atau lebih wajib melaksanakan Penilaian Kondisi Kapal paling lambat tanggal 1 Desember 2024 dan beroperasi tidak lebih dari tanggal 1 Juli 2026.

(-)