Peraturan Menteri ini mengatur tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim yang berasal dari pengoperasian kapal dan kegiatan kepelabuhanan. Pencegahan pencemaran dari pengoperasian kapal meliputi pencemaran minyak, bahan cair beracun, muatan bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran, sampah, dan udara. Peraturan ini juga mengatur pengendalian anti teritip, manajemen air balas, standar daya tahan pelindung cat anti karat, dan penutuhan kapal. Kapal dengan tonase tertentu wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan pencegahan pencemaran, serta memiliki sertifikasi yang sesuai. Selain itu, diatur pula mengenai pencucian tangki kapal, pengangkutan limbah B3, pembuangan limbah di perairan (dumping), dan sistem informasi pencegahan pencemaran lingkungan maritim. Pemilik kapal bertanggung jawab atas biaya penanggulangan pencemaran dan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.