Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim

Juga dikenal sebagai: Permenhub 29/2014 · Permenhub No. 29 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 29 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2014Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Perlindungan Lingkungan HidupTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku12 Agustus 2014
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 2005 tentang Pencegahan Pencemaran dari Kapal dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 66 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pengoperasian Kapal Tangki Minyak Lambung Tunggal (Single Hull).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pencegahan pencemaran lingkungan maritim yang berasal dari pengoperasian kapal dan kegiatan kepelabuhanan. Pencegahan pencemaran dari pengoperasian kapal meliputi pencemaran minyak, bahan cair beracun, muatan bahan berbahaya dalam kemasan, kotoran, sampah, dan udara. Peraturan ini juga mengatur pengendalian anti teritip, manajemen air balas, standar daya tahan pelindung cat anti karat, dan penutuhan kapal. Kapal dengan tonase tertentu wajib memenuhi persyaratan konstruksi dan peralatan pencegahan pencemaran, serta memiliki sertifikasi yang sesuai. Selain itu, diatur pula mengenai pencucian tangki kapal, pengangkutan limbah B3, pembuangan limbah di perairan (dumping), dan sistem informasi pencegahan pencemaran lingkungan maritim. Pemilik kapal bertanggung jawab atas biaya penanggulangan pencemaran dan wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.

(-)

(-)