Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 2/2015 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2015 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:24 Agustus 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaTahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan24 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mengatur tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Latar belakangnya adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan sampai dibentuknya badan peradilan khusus, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan tersebut secara efektif dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi tahapan-tahapan penanganan perkara, mulai dari pengajuan permohonan oleh pemohon, pemeriksaan kelengkapan permohonan, perbaikan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait, pemberitahuan sidang kepada para pihak, pemeriksaan perkara, hingga pengucapan putusan. Setiap tahapan terdiri dari serangkaian kegiatan yang rinci, seperti pendaftaran permohonan, pemeriksaan kelengkapan oleh Panitera, penerbitan akta permohonan lengkap atau belum lengkap, pencatatan dalam BRPK, penyampaian salinan permohonan melalui KPU, pemeriksaan pendahuluan dalam Sidang Panel atau Sidang Pleno, pengajuan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait, pembahasan perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), penyusunan draf putusan, dan pengucapan putusan dalam Sidang Pleno.

(-)

(-)