Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan MK 7/2015 · Peraturan MK No. 7 Tahun 2015 · Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2015Tanggal Penetapan:30 November 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Konstitusi
TemaPerubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota
LokasiMahkamah Konstitusi
Tanggal Berlaku30 November 2015
Tanggal Penetapan30 November 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kata 'hari' dan frasa 'sejak diterimanya permohonan' dalam Pasal 157 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, serta memperjelas kedudukan hukum Pemantau Pemilihan sebagai Pemohon dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan. Peraturan ini mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, termasuk pendaftaran, pemeriksaan, perbaikan, dan pencatatan permohonan. Pemohon dapat berupa pasangan calon atau pemantau pemilihan yang terdaftar dan terakreditasi. Peraturan ini juga menetapkan prosedur pemberitahuan sidang dan penyampaian salinan permohonan kepada pihak terkait.

(-)

(-)