Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 99 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 99/2007 · PERPRES No. 99 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2007Tanggal Penetapan:15 November 2007
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan SAR Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 November 2007
Tanggal Penetapan15 November 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan status kelembagaan Badan SAR Nasional menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen, memperluas kewenangan dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) tidak hanya untuk musibah pelayaran dan penerbangan, tetapi juga bencana atau musibah lainnya.

Ketentuan Substansial

BASARNAS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan. BASARNAS memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang SAR, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan operasi SAR. Struktur organisasi BASARNAS terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Operasi SAR, Deputi Bidang Potensi SAR, Inspektorat, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. BASARNAS juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan siaga SAR selama 24 jam dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan operasi SAR.

1. Bidang tugas SAR tetap dilaksanakan oleh Badan Search And Rescue Nasional di lingkungan Departemen Perhubungan sampai dengan selesainya penataan organisasi BASARNAS berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Departemen Perhubungan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan bidang tugas SAR kepada BASARNAS. 3. Pegawai Negeri Sipil Badan Search And Rescue Nasional di lingkungan Departemen Perhubungan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada BASARNAS dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dapat memilih status tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan atau Pegawai Negeri Sipil BASARNAS. 4. Menteri yang bertanggungjawab di bidang perhubungan, Kepala BASARNAS, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai Negeri Sipil dari Departemen Perhubungan kepada BASARNAS sebagaimana dimaksud huruf c. 5. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Departemen Perhubungan untuk pelaksanaan tugas SAR dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BASARNAS setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan. 6. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BASARNAS dibebankan kepada anggaran belanja Departemen Perhubungan sampai dengan BASARNAS memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur mengenai Badan Search And Rescue Nasional, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 8. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional dan Unit Pelaksana Teknis Badan Search And Rescue Nasional, tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Search And Rescue Nasional sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 9. Sampai terbentuknya organisasi BASARNAS secara rinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Search And Rescue Nasional dan Unit Pelaksana Teknis serta Pos SAR tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Search And Rescue Nasional.

(-)