di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 99/2007 · PERPRES No. 99 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 99 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan status kelembagaan Badan SAR Nasional menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen, memperluas kewenangan dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan (SAR) tidak hanya untuk musibah pelayaran dan penerbangan, tetapi juga bencana atau musibah lainnya.
Ketentuan Substansial
BASARNAS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan. BASARNAS memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang SAR, termasuk perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan operasi SAR. Struktur organisasi BASARNAS terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Operasi SAR, Deputi Bidang Potensi SAR, Inspektorat, Pusat, dan Unit Pelaksana Teknis. BASARNAS juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan siaga SAR selama 24 jam dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan operasi SAR.