Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 83 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2016 · PERPRES No. 83 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2016Tanggal Penetapan:6 September 2016
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Nasional Pencarian Dan Pertolongan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 2016
Tanggal Penetapan06 September 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, dengan tujuan membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Ketentuan Substansial

Badan ini memiliki kewenangan untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Badan ini juga berwenang mengerahkan personel dan peralatan dari TNI dan Polri. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, dan Pusat. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.

1. Seluruh organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan SAR Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2007 tentang Badan SAR Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)