di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian Dan Pertolongan
Juga dikenal sebagai: PERPRES 83/2016 · PERPRES No. 83 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, dengan tujuan membentuk Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ketentuan Substansial
Badan ini memiliki kewenangan untuk menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Badan ini juga berwenang mengerahkan personel dan peralatan dari TNI dan Polri. Struktur organisasi terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, dan Pusat. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.