Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 6 Tahun 1992

Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993

Juga dikenal sebagai: UU 6/1992 · UU No. 6 Tahun 1992 · UU Nomor 6 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1992Tanggal Penetapan:23 Maret 1992
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1992
Tanggal Penetapan23 Maret 1992
Tempat PenetapanJakarta

Ketentuan-ketentuan dalam *Indische Comptabiliteitswet* (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/1993 menetapkan APBN tahun anggaran 1992/1993. APBN ini merupakan tahun keempat dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, khususnya sektor pertanian dan industri.

Latar Belakang dan Tujuan: APBN 1992/1993 disusun untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil pembangunan sebelumnya serta meletakkan landasan bagi pembangunan selanjutnya. Tujuannya adalah mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian, serta mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun pertama.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 56.108.600.000.000,00, yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan.
  2. Anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 56.108.600.000.000,00, yang terdiri dari anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan.
  3. Pemerintah akan membuat laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran dan membahasnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. Sisa kredit anggaran proyek pembangunan yang masih diperlukan akan dipindahkan ke tahun anggaran berikutnya dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Pemerintah dapat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan APBN berdasarkan penyesuaian yang diperlukan.
  6. Setelah tahun anggaran berakhir, Pemerintah membuat perhitungan anggaran dan menyampaikannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

1. Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1993/94 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1993/94. 2. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1992/93 dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya. 3. Peraturan Pemerintah menyatakan pula, bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1992/93.

(-)