di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1993 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93
Juga dikenal sebagai: UU 5/1993 · UU No. 5 Tahun 1993 · UU Nomor 5 Tahun 1993
Undang-Undang ini mengatur tentang tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 1992/93. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun anggaran tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1992.
Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan bertambah sebesar Rp. 2.059.642.000.000,- yang terdiri dari pendapatan rutin dan pendapatan pembangunan. Rincian pendapatan tambahan dan perubahan dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Anggaran Belanja Negara diperkirakan bertambah sebesar Rp. 2.057.402.000.000,- yang terdiri dari belanja rutin dan belanja pembangunan. Rincian belanja tambahan dan perubahan dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun Anggaran 1992/93 yang menunjukkan sisa pada akhir tahun anggaran dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, akan dipindahkan ke Tahun Anggaran 1993/94 melalui Peraturan Pemerintah. Sisa anggaran lebih Tahun Anggaran 1992/93 akan digunakan untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1993/94 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.