Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan

Juga dikenal sebagai: Perma 5/2020 · Perma No. 5 Tahun 2020 · Perma Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2020Tanggal Penetapan:27 November 2020
Proses Peradilan & Hukum AcaraKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaProtokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku04 Desember 2020
Tanggal Penetapan27 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung ini bertujuan untuk menciptakan suasana aman bagi hakim, aparatur pengadilan, dan masyarakat pencari keadilan demi terwujudnya peradilan yang berwibawa, serta mengatasi gangguan terhadap pelaksanaan tugas penegakan hukum di pengadilan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata tertib umum dan tata tertib persidangan, yang mengatur perilaku pengunjung dan pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan.
  2. Protokol keamanan, yang memberikan jaminan perlindungan keamanan bagi setiap orang di lingkungan pengadilan, termasuk pengaturan mengenai kunjungan tahanan, pemeriksaan di titik kontrol akses, penempatan petugas keamanan, dan pengamanan persidangan perkara tertentu.
  3. Standar protokol dan keamanan pengadilan, yang mencakup fasilitas dan perlengkapan yang harus ada di setiap pengadilan, seperti pintu khusus, CCTV, sistem alarm, dan jalur khusus kendaraan tahanan.
  4. Pembentukan Forum Komunikasi Keamanan di setiap pengadilan untuk berkoordinasi dengan satuan pengamanan setempat dan menyelenggarakan pelatihan keamanan.
  5. Penganggaran untuk sarana, prasarana, dan pelatihan keamanan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja masing-masing pengadilan atau sumber dana lain yang sah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13), ayat (14), ayat (16) dan ayat (17), serta Pasal 6 ayat (1), ayat (3), ayat (6), ayat (7), dan ayat (9) dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan.