Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan

Juga dikenal sebagai: Perma 6/2020 · Perma No. 6 Tahun 2020 · Perma Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Proses Peradilan & Hukum AcaraKeprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaPerubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1441)

Peraturan Mahkamah Agung ini dibuat untuk menyesuaikan kebutuhan pengaturan protokol persidangan dan keamanan di lingkungan pengadilan. Perubahan dilakukan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.

Ketentuan Substansial:

Perubahan dilakukan pada Pasal 4 dan Pasal 15 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020. Pasal 4 mengatur mengenai kewajiban dan larangan bagi pengunjung pengadilan, termasuk larangan membawa senjata, aturan mengenai pengambilan foto dan rekaman, serta larangan melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Pasal 15 mengatur mengenai diseminasi informasi terkait peraturan ini dan tindakan penertiban oleh pimpinan pengadilan serta penunjukan petugas piket sidang.

Pimpinan Pengadilan/Ketua Majelis/Hakim melakukan peneguran/tindakan untuk menertibkan hal yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan menunjuk petugas piket sidang yang bertindak memastikan kesiapan setiap ruang sidang sebelum Persidangan dan bertindak sebagai protokol dalam Persidangan.

(-)

(-)