Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG KEP.14/2010 · Perka BMKG No. KEP.14 Tahun 2010 · Perka BMKG Nomor KEP.14 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2010Tanggal Penetapan:17 Desember 2010
Meteorologi & GeofisikaStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaTata Cara Tetap Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku17 Desember 2010
Tanggal Penetapan17 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaporan operasional Stasiun Klimatologi guna evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Setiap Stasiun Klimatologi wajib menyusun dan menyampaikan laporan bulanan dan tahunan. Laporan bulanan mencakup administrasi stasiun dan data teknis, sedangkan laporan tahunan mencakup narasi kegiatan dan lampiran data inventarisasi. Penyampaian laporan dilakukan melalui pos dan email, dan harus disusun oleh Kepala Stasiun Klimatologi.

(-)

(-)