Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 6/2022 · Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2022 · Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Juli 2022
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika Nomor Kep.14 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku03 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Juli 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Pelaporan Operasional Stasiun Klimatologi

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.14 Tahun 2010 karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi. Dengan pencabutan ini, diharapkan dapat menyesuaikan tata cara pelaksanaan sistem pelaporan operasional stasiun klimatologi dengan kebutuhan terkini. Peraturan ini tidak mencantumkan ketentuan baru mengenai tata cara pelaksanaan sistem pelaporan tersebut, melainkan hanya menghapus peraturan yang lama.

(-)

(-)