Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 7/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2006Tanggal Penetapan:20 Juli 2005
Otonomi & Pemerintahan DaerahPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku23 November 2006
Tanggal Penetapan20 Juli 2005
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pelarangan Peredaran dan Penggunaan Minuman Keras.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol membahayakan kesehatan, mengancam generasi muda, dan menyebabkan tindakan tidak terpuji yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Peraturan ini melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, dan meminum minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Indramayu. Selain itu, dilarang juga membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah tersebut.

Penegakan peraturan ini dilaksanakan oleh Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang berwenang untuk menertibkan, menindak, memeriksa, menutup tempat yang digunakan untuk kegiatan terkait minuman beralkohol, serta menyita minuman beralkohol. Bupati berhak memerintahkan penutupan tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan ilegal terkait alkohol berdasarkan penilaian tim pengawas.

Minuman beralkohol yang disita atau diserahkan wajib dimusnahkan di tempat terbuka oleh tim gabungan yang ditetapkan oleh Bupati.

1. Setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha memproduksi dan menjual minuman yang mengandung alkohol dan memiliki surat izin pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melakukan usahanya selama 2 (dua) bulan sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 9 Peraturan Daerah ini.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).