di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 7/2005 · Perda Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol membahayakan kesehatan, mengancam generasi muda, dan menyebabkan tindakan tidak terpuji yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peraturan ini melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, dan meminum minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Indramayu. Selain itu, dilarang juga membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah tersebut.
Penegakan peraturan ini dilaksanakan oleh Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang berwenang untuk menertibkan, menindak, memeriksa, menutup tempat yang digunakan untuk kegiatan terkait minuman beralkohol, serta menyita minuman beralkohol. Bupati berhak memerintahkan penutupan tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan ilegal terkait alkohol berdasarkan penilaian tim pengawas.
Minuman beralkohol yang disita atau diserahkan wajib dimusnahkan di tempat terbuka oleh tim gabungan yang ditetapkan oleh Bupati.