Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 15/2006 · Perda Kabupaten Indramayu No. 15 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2006Tanggal Penetapan:20 November 2006
Otonomi & Pemerintahan DaerahPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku23 November 2006
Tanggal Penetapan20 November 2006
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait Dinas Ketentraman dan Ketertiban, Kepala Dinas, Badan, dan Menyimpan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 2 ayat (1) yang melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, dan meminum minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Indramayu, serta melarang membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah tersebut. Penegakan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Polisi Pamong Praja bersama-sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Minuman beralkohol hasil penyitaan atau penyerahan wajib dimusnahkan oleh Tim Gabungan yang ditetapkan oleh Bupati. Setiap pelanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Penyidikan dilakukan oleh PPNS bersama Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia sebagai fungsi koordinasi dan pengawasan, dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam KUHAP.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah).