Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi baru terkait Dinas Ketentraman dan Ketertiban, Kepala Dinas, Badan, dan Menyimpan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 2 ayat (1) yang melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, mengoplos, menjamu, menyimpan, dan meminum minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Indramayu, serta melarang membawa masuk minuman beralkohol ke wilayah tersebut. Penegakan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Polisi Pamong Praja bersama-sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Minuman beralkohol hasil penyitaan atau penyerahan wajib dimusnahkan oleh Tim Gabungan yang ditetapkan oleh Bupati. Setiap pelanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Penyidikan dilakukan oleh PPNS bersama Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia sebagai fungsi koordinasi dan pengawasan, dengan tugas dan wewenang yang diatur dalam KUHAP.