di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 5/2019 · Perka BNN No. 5 Tahun 2019 · Perka BNN Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tata cara pemberian cuti bagi Pegawai di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat Indonesia bebas dari penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, yang mana tugas dan fungsi BNN dilaksanakan oleh pegawai yang sehat jasmani dan rohani. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin keseragaman dan tertib administrasi pemberian cuti bagi Pegawai BNN, serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan cuti.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis cuti, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. Setiap jenis cuti memiliki persyaratan dan ketentuan yang berbeda-beda, termasuk jangka waktu, persyaratan pengajuan, dan hak-hak yang diterima selama menjalankan cuti.
Peraturan ini juga mengatur kewenangan pemberian cuti, yang didelegasikan kepada pejabat yang berwenang di lingkungan BNN. Kepala BNN memiliki kewenangan tertinggi dalam memberikan cuti, namun sebagian kewenangan didelegasikan kepada pejabat lain sesuai dengan jabatan dan lingkup tugasnya. Prosedur permintaan cuti juga diatur secara rinci, mulai dari pengajuan permohonan secara tertulis, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, hingga proses pengambilan keputusan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan cuti, yang dilaksanakan oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Utama BNN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada pelaksanaan cuti dan memastikan bahwa pelaksanaan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.