Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang tata cara pemberian cuti di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pegawai BNN yang sehat jasmani dan rohani melalui pengaturan waktu kerja yang baik, serta menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis cuti yang dapat diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu cuti tahunan, cuti besar (khusus PNS), cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara (khusus PNS).
2. Persyaratan dan tata cara pengajuan masing-masing jenis cuti, termasuk lama cuti, dokumen pendukung, dan proses persetujuan.
3. Kewenangan pemberian cuti didelegasikan kepada pejabat yang berwenang di lingkungan BNN, dengan beberapa jenis cuti tertentu (misalnya, cuti di luar tanggungan negara) tetap menjadi kewenangan Kepala BNN.
4. Hak dan kewajiban pegawai selama menjalankan cuti, termasuk penerimaan penghasilan dan kemungkinan pemanggilan kembali bekerja jika ada kepentingan dinas mendesak.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan cuti di lingkungan BNN.