Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 27/2015 · Permen Ristekdikti No. 27 Tahun 2015 · Permen Ristekdikti Nomor 27 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2015Tanggal Penetapan:10 September 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku17 September 2015
Tanggal Penetapan10 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/0/1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Seni Indonesia Bandung

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menata organisasi dan tata kerja ISBI Bandung agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial: ISBI Bandung merupakan perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Organisasi ISBI Bandung terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan ISBI Bandung, dibantu oleh Wakil Rektor yang mengurus bidang akademik, keuangan, dan kerja sama. Biro Akademik dan Umum bertugas memberikan layanan administratif. Fakultas dan Pascasarjana bertanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan akademik dan vokasi. Lembaga di bawah Rektor melaksanakan tugas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan akademik dan sumber belajar. Semua jabatan fungsional diatur sesuai kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.

1. Semua tugas dan fungsi dari Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 001/0/1996 tetap dilaksanakan sampai organisasi dan tata kerja ISBI Bandung disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian dilakukan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)