Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 35/2024 · Permendikbudriset No. 35 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 35 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2024Tanggal Penetapan:22 Juli 2024
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku26 Juli 2024
Tanggal Penetapan22 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Budaya Indonesia Bandung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1393).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja ISBI Bandung dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Penataan organisasi dan tata kerja ISBI Bandung telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: ISBI Bandung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
  2. Susunan Organisasi: Organisasi ISBI Bandung terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu (lembaga penjaminan mutu), dan penunjang akademik (unit penunjang akademik).
  3. Tata Kerja: Rektor dan wakil rektor melakukan koordinasi dengan pimpinan unit organisasi dan instansi lain. Semua pimpinan unit kerja harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
  4. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian: Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Jabatan lain seperti wakil rektor, dekan, dan kepala biro diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan ISBI Bandung berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2015, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)