Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 6/2018 · Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2018 · Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Mei 2018Tanggal Penetapan:11 Mei 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.03.12.1563 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2016. 2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.03.12.1564 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pelabelan Pangan Produk Rekayasa Genetik.

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengawasan terhadap pangan produk rekayasa genetik (PRG) guna menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan tersebut. Pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan PRG wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). Pangan PRG yang diperdagangkan harus mencantumkan label yang sesuai, termasuk keterangan 'PRODUK REKAYASA GENETIK'. Peraturan ini juga mengatur tentang pengkajian keamanan pangan PRG, yang meliputi penilaian risiko terhadap kesehatan manusia, serta persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan pengkajian keamanan pangan PRG.

1. Pangan PRG yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Keputusan Izin Peredaran Pangan PRG yang diterbitkan Kepala Badan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda; c. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran; d. penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen; dan/atau e. pencabutan izin.