Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 19/2024 · Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2024Tanggal Penetapan:18 November 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku28 November 2024
Tanggal Penetapan18 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Produk Rekayasa Genetik.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan produk rekayasa genetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2018 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Peraturan ini menetapkan bahwa pelaku usaha pangan yang memproduksi atau mengimpor pangan produk rekayasa genetik (PRG) harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label. Persetujuan keamanan pangan PRG harus diperoleh dari Kepala Badan setelah mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). Pangan PRG yang telah dimurnikan dan tidak mengandung DNA PRG dikecualikan dari persetujuan ini. Pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan label 'PRODUK REKAYASA GENETIK' pada kemasan pangan PRG.

1. Pangan PRG yang telah beredar sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan. 2. Persetujuan keamanan Pangan PRG yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

1. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, Pangan PRG yang telah diedarkan dan/atau dikonsumsi terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia: a. Kepala Badan mencabut persetujuan keamanan Pangan PRG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan b. Pelaku Usaha Pangan yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan PRG dan/atau Pangan Olahan yang menggunakan Pangan PRG yang terbukti menimbulkan dampak negatif wajib melakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan serta menarik Pangan PRG dari peredaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.