di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
Juga dikenal sebagai: PMK 41/PMK.08/2012 · PMK No. 41/PMK.08/2012
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 yang telah diubah sebelumnya. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penambahan definisi baru dalam Pasal 1, perubahan mekanisme penunjukan Agen Penjual melalui metode Private Placement dan Public Offering, serta penetapan dan penunjukan konsultan hukum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tahapan seleksi untuk menjadi anggota Panel dan konsultan hukum, serta penetapan Agen Penjual berdasarkan hasil seleksi dan negosiasi fee.