Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.08/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.08/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang

Juga dikenal sebagai: PMK 41/PMK.08/2012 · PMK No. 41/PMK.08/2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Maret 2012Tanggal Penetapan:12 Maret 2012
Utang, Piutang & Hibah NegaraPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Maret 2012
Tanggal Penetapan12 Maret 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 yang telah diubah sebelumnya. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penambahan definisi baru dalam Pasal 1, perubahan mekanisme penunjukan Agen Penjual melalui metode Private Placement dan Public Offering, serta penetapan dan penunjukan konsultan hukum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tahapan seleksi untuk menjadi anggota Panel dan konsultan hukum, serta penetapan Agen Penjual berdasarkan hasil seleksi dan negosiasi fee.

1. Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atau proses seleksi yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dinyatakan sah.

(-)