Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.08/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen di Jepang

Juga dikenal sebagai: PMK 122/PMK.08/2009 · PMK No. 122/PMK.08/2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2009Tanggal Penetapan:22 Juli 2009
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 Tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen di Jepang
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku22 Juli 2009
Tanggal Penetapan22 Juli 2009
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki dan melengkapi ketentuan mengenai penjualan Surat Utang Negara (SUN) di Pasar Perdana Jepang dalam denominasi Yen. Latar belakang perubahan ini adalah kebutuhan untuk menunjuk institusi atau lembaga keuangan internasional yang dapat berfungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok SUN, serta sebagai wali amanat (trustee). Peraturan ini menambahkan dua pasal baru, yaitu Pasal 13A dan 13B, yang mengatur penunjukan lembaga keuangan internasional tersebut. Penunjukan ini hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan kuasa dan rekomendasi dari Bank Indonesia. Selain itu, penunjukan yang telah dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan sah.

1. Pelaksanaan penunjukan institusi/lembaga keuangan internasional yang melaksanakan fungsi sebagai agen pencatat kepemilikan, kliring dan setelmen, agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara dan/atau sebagai commissioned company for bondholders (trustee), yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan sah.

(-)