Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 31/2014 · Peraturan KPU No. 31 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2014Tanggal Penetapan:4 Juli 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku07 Juli 2014
Tanggal Penetapan04 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014. Perubahan mencakup penyesuaian tata cara rekapitulasi suara, penetapan pasangan calon terpilih, dan pengaturan teknis lainnya. Peraturan ini mengatur kewajiban Ketua PPS untuk menyampaikan undangan rapat rekapitulasi, ketentuan mengenai kotak suara tersegel, dan penandatanganan formulir oleh saksi. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara sah lebih dari 50% dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Jika hanya ada dua pasangan calon, pasangan dengan suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(-)

(-)