Peraturan KPU ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2014. Rekapitulasi dilakukan berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional, dengan melibatkan PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. Proses rekapitulasi mencakup persiapan seperti penyusunan jadwal rapat, pembagian tugas, dan penyiapan perlengkapan. Pelaksanaan rekapitulasi melibatkan pembukaan kotak suara, penelitian formulir, dan pencatatan hasil. Keberatan dapat diajukan oleh saksi/PPL dan harus ditindaklanjuti. KPU menetapkan hasil rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang Pleno terbuka. Pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50% dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.