Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 21/2014 · Peraturan KPU No. 21 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2014Tanggal Penetapan:16 April 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaRekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku16 April 2014
Tanggal Penetapan16 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2009.

Peraturan KPU ini mengatur tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih tahun 2014. Rekapitulasi dilakukan berjenjang dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional, dengan melibatkan PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU. Proses rekapitulasi mencakup persiapan seperti penyusunan jadwal rapat, pembagian tugas, dan penyiapan perlengkapan. Pelaksanaan rekapitulasi melibatkan pembukaan kotak suara, penelitian formulir, dan pencatatan hasil. Keberatan dapat diajukan oleh saksi/PPL dan harus ditindaklanjuti. KPU menetapkan hasil rekapitulasi dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang Pleno terbuka. Pasangan calon terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50% dengan minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

(-)

(-)