Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 3/2020 · Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2020 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2020Tanggal Penetapan:2 Juni 2020
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku02 Juni 2020
Tanggal Penetapan02 Juni 2020
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam.

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam. Perubahan tersebut meliputi penambahan angka 4 pada Pasal 3 huruf e, sehingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi bagian dari Badan Daerah Kota Pagar Alam yang melaksanakan fungsi kesatuan bangsa dan politik. Selain itu, Pasal 11 dihapus. Perangkat Daerah Kota Pagar Alam terdiri dari Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat DPRD Kota, Inspektorat Daerah Kota, Dinas Daerah Kota, dan Badan Daerah Kota. Dinas Daerah Kota terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, sosial, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, lingkungan hidup, kependudukan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perindustrian, pertanian, pariwisata, perpustakaan, pemuda dan olahraga, serta penanaman modal dan tenaga kerja. Badan Daerah Kota terdiri dari Badan Keuangan Daerah, Badan Perencana Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

(-)

(-)