Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 3/2021 · Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2021Tanggal Penetapan:24 September 2021
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku24 September 2021
Tanggal Penetapan24 September 2021
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2020 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pagar Alam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Perubahan tersebut meliputi Pasal 8 yang mengatur tentang unit pelaksana teknis dinas daerah di bidang kesehatan, yaitu Rumah Sakit Daerah Kota Pagar Alam sebagai unit organisasi bersifat khusus dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan. Rumah Sakit Daerah Kota Pagar Alam memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan bidang kepegawaian. Selain itu, Pasal 13 diubah untuk mengatur bahwa Rumah Sakit Daerah dipimpin oleh seorang Direktur Rumah Sakit Daerah, dan penyesuaian status jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

1. Penyesuaian status jabatan Direktur Rumah Sakit Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

(-)