Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 4/2023 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2023Tanggal Penetapan:13 November 2023
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku13 November 2023
Tanggal Penetapan13 November 2023
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2021 Nomor 14)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan, mengatur, dan menertibkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Lampung Barat agar memberikan kemanfaatan dan mensejahterakan masyarakat. Latar belakang perubahan ini adalah belum maksimalnya pengaturan kelembagaan Perangkat Daerah dalam mendukung tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. Perubahan ini juga didasarkan pada prinsip pembentukan Perangkat Daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata pada Daerah, serta dalam rangka efektifitas dan efisiensi kelembagaan Perangkat Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pemisahan Badan Pengelola Keuangan Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. 2. Pemisahan urusan Perindustrian dari Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan menjadi Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. 3. Pembentukan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian dengan menggabungkan urusan tenaga kerja dan perindustrian. 4. Peningkatan tipe Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dari tipe C menjadi tipe B. 5. Perubahan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

(-)

(-)