Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 8/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 November 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku03 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 November 2016
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Staf Ahli Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2013 Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Kabupaten Lampung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2008 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2013 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2008 Nomor 14) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2013 Nomor 8), kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik dan Rumah Sakit Umum Daerah; 4. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 9 Tahun 2013, kecuali ketentuan yang mengatur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2008 Nomor 16), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2013 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Barat. Latar belakang pembentukan Perangkat Daerah adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan kondisi nyata di daerah, serta asas efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, fleksibilitas, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah.

Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A atau B yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, kependudukan, kepemudaan, koperasi, pengendalian penduduk, ketahanan pangan, pertanian, perikanan, pemberdayaan masyarakat, lingkungan hidup, penanaman modal, sosial, perhubungan, komunikasi dan informatika, serta perpustakaan dan kearsipan. Badan Daerah terdiri dari badan pengelolaan keuangan, perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah dengan tipe A. Pada Dinas dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dibedakan menjadi kelas A dan B. Di bidang pendidikan terdapat satuan pendidikan formal, dan di bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Perangkat Daerah diisi oleh pegawai Aparatur Sipil Negara.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan. 2. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Rumah Sakit Daerah tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbitnya Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5). 4. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas, kegiatan dan anggaran tahun 2016 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2016. 5. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir tahun 2016. 6. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru.

(-)