Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 1/2024 · Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2024Tanggal Penetapan:14 Mei 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
TemaPenataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku17 Mei 2024
Tanggal Penetapan14 Mei 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126).

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia diterbitkan dengan tujuan untuk efektivitas, efisiensi, penguatan kelembagaan, optimalisasi pelayanan publik, dan penegakan hukum yang berkualitas. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang membuat pengembangan organisasi kejaksaan sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Prinsip penataan organisasi Kejaksaan yang meliputi legalitas, transparan, proporsional, efektivitas, bermanfaat, dan akuntabel.
  2. Pembentukan unit organisasi di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri, termasuk kriteria dan persyaratan pembentukan.
  3. Pembentukan tim penataan organisasi yang bertugas melakukan studi kelayakan.
  4. Peningkatan status unit organisasi Cabang Kejaksaan Negeri menjadi unit organisasi Kejaksaan Negeri.
  5. Pembubaran unit organisasi Cabang Kejaksaan Negeri.
  6. Penamaan unit organisasi Kejaksaan.

Pendanaan untuk penataan organisasi Kejaksaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)