di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Peraturan Kejaksaan 1/2024 · Peraturan Kejaksaan No. 1 Tahun 2024 · Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penataan Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia diterbitkan dengan tujuan untuk efektivitas, efisiensi, penguatan kelembagaan, optimalisasi pelayanan publik, dan penegakan hukum yang berkualitas. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang membuat pengembangan organisasi kejaksaan sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:
Pendanaan untuk penataan organisasi Kejaksaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.