Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-030/A/JA/12/2015 tentang Pengembangan Organisasi Kejaksaan

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-030/A/JA/12/2015 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-030/A/JA/12/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2016Tanggal Penetapan:17 Desember 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPengembangan Organisasi Kejaksaan
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku27 Januari 2016
Tanggal Penetapan17 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: Kep-058/J.A/10/1979 tanggal 22 Oktober 1979 tentang Penamaan Kejaksaan Tinggi/Negeri dan Bentuk Stempel Kantor Kejati/Kejari. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kinerja Kejaksaan Republik Indonesia melalui pembagian tingkatan satuan kerja di seluruh Indonesia. Tujuan utama adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan keserasian dengan pemerintah daerah serta sistem peradilan pidana terpadu. Ketentuan substansial mencakup pembentukan satuan kerja baru dan peningkatan status Cabjari menjadi Kejari berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan dan persetujuan dari Jaksa Agung serta penyusunan naskah akademik dan proposal untuk pembentukan satuan kerja baru.

1. Pengajuan usulan pembentukan Pusat dan Unit Kerja di Kejagung, Kejati, Kejari dan Cabjari serta peningkatan status Cabjari menjadi Kejari yang sedang berjalan dianggap tetap berlaku sepanjang telah dilakukan studi kelayakan oleh Kejagung. 2. Penamaan seluruh satuan kerja Kejaksaan sebelum berlakunya Peraturan ini tetap berlaku sepanjang belum ada perubahan.

(-)