Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 1998

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 1998 tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur

Juga dikenal sebagai: PP 80/1998 · PP No. 80 Tahun 1998 · PP Nomor 80 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 1998Tanggal Penetapan:13 November 1998
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 November 1998
Tanggal Penetapan13 November 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Undang-undang tentang Kepailitan. Tujuannya adalah untuk menetapkan perhitungan jumlah hak suara kreditur dalam rapat kreditur. Ketentuan ini mengatur bahwa keputusan rapat kreditur ditetapkan berdasarkan suara setuju lebih dari setengah jumlah suara yang dikeluarkan oleh kreditur atau kuasanya yang hadir. Setiap kreditur dengan piutang hingga Rp. 10.000.000 berhak atas satu suara, dan untuk setiap kelipatan Rp. 10.000.000, kreditur memperoleh satu suara tambahan. Jika terdapat sisa dari kelipatan tersebut, sisa kurang dari Rp. 5.000.000 tidak diperhitungkan, sedangkan sisa Rp. 5.000.000 atau lebih diperhitungkan sebagai satu suara tambahan. Piutang dalam valuta asing harus dikonversi ke Rupiah pada tanggal putusan pailit ditetapkan.

(-)

(-)