Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor

Juga dikenal sebagai: PP 10/2005 · PP No. 10 Tahun 2005 · PP Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2005Tanggal Penetapan:18 Maret 2005
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Maret 2005
Tanggal Penetapan18 Maret 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1998 tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3793) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penghitungan jumlah hak suara kreditor dalam rapat kreditor, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Setiap kreditor berhak atas minimal satu suara, dengan jumlah suara tambahan ditentukan berdasarkan jumlah piutang. Kreditor dengan piutang hingga Rp 10.000.000,00 berhak atas satu suara, dan untuk setiap kelipatan Rp 10.000.000,00, kreditor mendapatkan satu suara tambahan. Jika sisa piutang mencapai Rp 5.000.000,00 atau lebih, kreditor berhak atas satu suara tambahan.

(-)

(-)