Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 14/2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 14 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2019Tanggal Penetapan:21 Agustus 2019
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2019
Tanggal Penetapan21 Agustus 2019
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2005 Nomor : 13), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 45);

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2018. Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan daya saing bank, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk bank, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 2 diubah untuk mencerminkan hasil RUPS-LB terkait perubahan modal dasar perseroan dari Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) menjadi Rp. 3.500.000.000.000,- (tiga triliun lima ratus milyar rupiah).
  2. Pasal 3 diubah dan ditambah ayat untuk mengatur penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang harus dipenuhi, dari semula sebesar Rp. 47.000.000.000,- (empat puluh tujuh milyar rupiah) menjadi sebesar Rp. 90.475.000.000,- (sembilan puluh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Diatur pula jadwal penyetoran modal setiap tahun dari 2019 hingga 2028. Dividen yang diterima menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(-)

(-)