Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotawaringin Barat 8/2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2021Tanggal Penetapan:31 Agustus 2021
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2021
Tanggal Penetapan31 Agustus 2021
Tempat PenetapanPangkalan Bun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14 Tahun 2019.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2005 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah terkait perubahan anggaran dasar perseroan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 3 yang mengatur mengenai jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah. Jumlah penyertaan modal yang harus dipenuhi diubah dari Rp.90.475.000.000,- menjadi Rp.109.500.000.000,-. Sisa kewajiban penyertaan modal sebesar Rp.56.000.000.000,- akan dipenuhi dalam jangka waktu 4 tahun (2021-2024) dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Besaran penyertaan modal setiap tahunnya akan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD. Hasil penyertaan modal daerah berupa dividen akan diterima sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

(-)

(-)