Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban DAK Fisik Bidang Pendidikan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup berbagai subbidang pendidikan seperti PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SMK, dan SLB. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan terkait penggunaan DAK Fisik Bidang Pendidikan.