Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 1/2019 · Permendikbud No. 1 Tahun 2019 · Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2019Tanggal Penetapan:18 Januari 2019
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPetunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku04 Februari 2019
Tanggal Penetapan18 Januari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum terkait DAK Fisik Bidang Pendidikan dan menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban DAK Fisik Bidang Pendidikan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup berbagai subbidang pendidikan seperti PAUD, SD, SMP, SKB, SMA, SMK, dan SLB. Peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan terkait penggunaan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

(-)

1. PARA PIHAK yang tidak memenuhi perjanjian ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.