Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 8/2018 · Permendikbud No. 8 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2018Tanggal Penetapan:26 Maret 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
TemaPetunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
LokasiKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tanggal Berlaku28 Maret 2018
Tanggal Penetapan26 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan.

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk menyediakan petunjuk operasional bagi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di bidang pendidikan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait DAK Fisik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penggunaan DAK Fisik, serta pengaturan mengenai subbidang pendidikan yang meliputi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SKB. Peraturan ini juga menetapkan standar sarana dan prasarana pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan yang menerima DAK Fisik.

(-)

(-)