di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 8/2018 · Permendikbud No. 8 Tahun 2018 · Permendikbud Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2018. Tujuannya adalah untuk menyediakan petunjuk operasional bagi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di bidang pendidikan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait DAK Fisik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penggunaan DAK Fisik, serta pengaturan mengenai subbidang pendidikan yang meliputi SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan SKB. Peraturan ini juga menetapkan standar sarana dan prasarana pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan yang menerima DAK Fisik.