di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 17/2016 · Perda Kabupaten Buru No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:
Peraturan ini juga mengatur bahwa pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.