Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buru 17/2016 · Perda Kabupaten Buru No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:1 Desember 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buru
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan01 Desember 2016
Tempat PenetapanNamlea

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buru. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah. Perangkat Daerah yang dibentuk meliputi:

  1. Sekretariat Daerah (Tipe A)
  2. Sekretariat DPRD (Tipe C)
  3. Inspektorat Daerah (Tipe B)
  4. Dinas Daerah (terdiri dari berbagai dinas dengan tipe A, B, atau C yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang)
  5. Badan Daerah (melaksanakan fungsi penunjang di bidang kepegawaian, perencanaan pembangunan, keuangan dan aset, pendapatan daerah, dan penanggulangan bencana)
  6. Kecamatan (dengan Tipe A)

Peraturan ini juga mengatur bahwa pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Rumah sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis rumah sakit Daerah berdasarkan Pertuan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 3. Penyesuaian pengisian jabatan Direktur rumah sakit Daerah sebagai jabatan funsional dilaksanakan paling lambat Bulan Juni Tahun 2018. 4. Unit pelaksana teknis yang sudah dibentuk, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis yang baru. 5. Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilakukan paling lambat pada minggu keempat bulan desember tahun 2016. 6. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)