di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.
Juga dikenal sebagai: PMK 191/PMK.04/2010 · PMK No. 191/PMK.04/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengatur kewajiban pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau dalam menjalankan usaha, dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari penghindaran tarif cukai.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menambahkan Pasal 21A yang mengatur tentang hubungan istimewa antar pengusaha pabrik dari aspek permodalan, manajemen, dan penguasaan bahan baku. Pengusaha pabrik yang memiliki hubungan istimewa dianggap sebagai satu kesatuan golongan dalam penghitungan produksi. Ketentuan ini juga mengatur pengelompokkan dan penghitungan produksi berdasarkan pemesanan pita cukai.