Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau

Juga dikenal sebagai: PMK 200/PMK.04/2008 · PMK No. 200/PMK.04/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2008Tanggal Penetapan:9 Desember 2008
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Desember 2008
Tanggal Penetapan09 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/KMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 ini mengatur tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau memiliki NPPBKC sebagai izin resmi untuk menjalankan kegiatan usaha mereka. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk memiliki izin usaha industri, izin mendirikan bangunan, dan izin lainnya yang relevan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur pemeriksaan lokasi usaha dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan pembekuan atau pencabutan NPPBKC.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, terhadap permohonan untuk mendapatkan NPPBKC yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum mendapatkan keputusan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 75/ΚΜΚ.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.