Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 81/PMK.05/2011 · PMK No. 81/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2011Tanggal Penetapan:29 April 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 April 2011
Tanggal Penetapan29 April 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2011 ini bertujuan untuk menyesuaikan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/dudanya, purnawirawan, warakawuri/duda, serta tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu, dan tunjangan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan amanat dari beberapa Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penyesuaian pembayaran pensiun pokok yang dimulai sejak 1 Januari 2011, dengan pelaksanaan pembayaran paling lambat pada bulan Mei 2011. Pembayaran dapat dilakukan terlebih dahulu sambil menunggu Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok (SK Impassing) dari pejabat yang berwenang, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)