Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 59/PMK.05/2012 · PMK No. 59/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2012Tanggal Penetapan:26 April 2012
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Pembayaran Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya Serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 April 2012
Tanggal Penetapan26 April 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2011 tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya serta Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.05/2012 ini bertujuan untuk melaksanakan pembayaran pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), janda/dudanya, purnawirawan, warakawuri/duda, serta tunjangan anak yatim/piatu dan orang tua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18, 19, dan 20 Tahun 2012. Pelaksanaan pembayaran dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dengan dasar Surat Keputusan Penyesuaian Pensiun Pokok (SK Impassing). Pembayaran dilakukan mulai 1 Januari 2012 dan disesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait. Pejabat yang berwenang untuk penyesuaian pensiun adalah Kepala Badan Kepegawaian Negara, Panglima TNI, dan Kepala Polri.

1. Pembayaran pensiun pokok dapat dilaksanakan terlebih dahulu sambil menunggu SK Impassing. 2. Pembayaran pensiun pokok dilaksanakan paling lambat untuk pembayaran pensiun bulan Mei 2012. 3. Pembayaran kekurangan atas penghasilan pensiun akibat penyesuaian dilaksanakan paling lambat bulan Mei 2012.

(-)